Hukum Pidana: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Apa Itu Hukum Pidana?

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman sanksinya. Tujuan hukum pidana adalah menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum.

Berbeda dengan hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu, hukum pidana bersifat publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Sumber hukum pidana di Indonesia antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana umum.

  • Undang-Undang Khusus (Pidana Khusus), misalnya:

    • UU Narkotika

    • UU Tindak Pidana Korupsi

    • UU ITE

    • UU Perlindungan Anak

  • Hukum adat pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

  • Yurisprudensi, yaitu putusan pengadilan yang dijadikan rujukan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Secara umum, hukum pidana terbagi menjadi dua bagian:

  1. Hukum Pidana Umum
    Mengatur tindak pidana yang berlaku umum bagi semua orang, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dan penipuan.

  2. Hukum Pidana Khusus
    Mengatur tindak pidana tertentu yang memiliki aturan khusus, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan dunia maya (cybercrime).

Selain itu, hukum pidana juga mengenal:

  • Hukum Pidana Materiil: berisi aturan tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan sanksinya.

  • Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana): berisi tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Contoh Kasus Hukum Pidana

  • Kasus pencurian motor (dikenakan Pasal 362 KUHP).

  • Kasus korupsi dana proyek pemerintah.

  • Kasus penyalahgunaan narkotika.

  • Kasus penipuan online atau scam.

  • Kasus penganiayaan atau pembunuhan.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

  • Hukum Pidana: mengatur perbuatan yang merugikan masyarakat atau negara, pelanggar dikenai hukuman seperti penjara, denda, atau pidana mati.

  • Hukum Perdata: mengatur hubungan antar individu, pelanggaran biasanya berujung pada ganti rugi atau pemenuhan kewajiban.

Kesimpulan

Hukum pidana berperan penting dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum. Dengan memahami hukum pidana, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertindak serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum.