Hukum Perdata: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Apa Itu Hukum Perdata?

Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ini mencakup hak dan kewajiban yang timbul dalam interaksi sosial, ekonomi, maupun keluarga. Karena sifatnya privat, hukum perdata biasanya berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat langsung, bukan untuk kepentingan umum.

Dasar Hukum Perdata di Indonesia

Di Indonesia, hukum perdata mengacu pada beberapa sumber utama, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) peninggalan Belanda.

  • Undang-undang khusus yang mengatur bidang tertentu, misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Cipta, dan lain-lain.

  • Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) yang dijadikan pedoman.

  • Hukum adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Secara umum, hukum perdata terbagi menjadi beberapa bidang utama, yaitu:

  1. Hukum Keluarga
    Mengatur hubungan dalam keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga warisan.

  2. Hukum Harta Kekayaan
    Meliputi hukum benda (hak milik, hak guna, dll.) serta hukum perikatan (perjanjian, jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang).

  3. Hukum Perikatan
    Mengatur perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih, misalnya kontrak kerja, perjanjian pinjaman, atau kesepakatan bisnis.

  4. Hukum Waris
    Menentukan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

  5. Hukum Perorangan
    Menjelaskan status dan kecakapan seseorang dalam hukum, misalnya status dewasa, anak di bawah umur, atau orang yang berada di bawah pengampuan.

Contoh Kasus Hukum Perdata

  • Sengketa perjanjian jual beli rumah antara penjual dan pembeli.

  • Perselisihan warisan antar ahli waris.

  • Gugatan perceraian di pengadilan agama atau negeri.

  • Sengketa kontrak kerja sama bisnis.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

  • Hukum Perdata: mengatur hak dan kewajiban antar individu, sanksinya biasanya berupa ganti rugi atau pemenuhan perjanjian.

  • Hukum Pidana: mengatur perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum, sanksinya berupa hukuman penjara, denda, atau pidana lain.

Kesimpulan

Hukum perdata memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antar individu dan badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami hukum perdata, masyarakat dapat melindungi hak-haknya serta menjalankan kewajiban secara adil dan seimbang.