Hukum Nasional: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Apa Itu Hukum Nasional?

Hukum nasional adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dan mengikat di dalam suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum ini mencerminkan kedaulatan negara serta menjadi pedoman bagi warga negara, pemerintah, dan lembaga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di Indonesia, hukum nasional dibangun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai sumber utama.

Dasar Hukum Nasional di Indonesia

Sumber hukum nasional berasal dari:

  • Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.

  • UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis.

  • Ketetapan MPR (TAP MPR) yang masih berlaku.

  • Undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya (PP, Perpres, Perda).

  • Yurisprudensi (putusan pengadilan yang mengikat).

  • Hukum adat dan hukum kebiasaan yang diakui.

  • Traktat dan hukum internasional sepanjang diratifikasi oleh Indonesia.

Ruang Lingkup Hukum Nasional

Hukum nasional Indonesia terdiri dari berbagai cabang hukum, antara lain:

  1. Hukum Tata Negara
    Mengatur sistem ketatanegaraan, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

  2. Hukum Administrasi Negara
    Mengatur kegiatan pemerintahan sehari-hari dalam melaksanakan kewenangan.

  3. Hukum Pidana
    Mengatur tindak pidana dan sanksi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum.

  4. Hukum Perdata
    Mengatur hubungan antar individu atau badan hukum dalam lingkup privat, seperti perjanjian, keluarga, dan warisan.

  5. Hukum Dagang
    Fokus pada kegiatan perdagangan, perusahaan, dan transaksi bisnis.

  6. Hukum Internasional (sepanjang berlaku di Indonesia)
    Mengatur hubungan antara Indonesia dengan negara lain atau organisasi internasional.

Contoh Kasus Hukum Nasional di Indonesia

  • Perkara korupsi yang diadili berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.

  • Sengketa hasil pemilu yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

  • Gugatan perdata mengenai hak waris di pengadilan negeri.

  • Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

  • Sengketa administrasi di PTUN terkait pencabutan izin usaha.

Ciri-Ciri Hukum Nasional

  • Berlaku dalam batas wilayah kedaulatan Indonesia.

  • Bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

  • Mengikat semua warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.

  • Dibentuk oleh lembaga yang berwenang, seperti DPR, Presiden, dan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Hukum nasional merupakan fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Dengan hukum nasional yang kuat, negara dapat menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban seluruh warga negara.