Hukum Dagang: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya
Apa Itu Hukum Dagang?
Hukum dagang adalah cabang hukum perdata yang mengatur kegiatan usaha atau perdagangan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis. Aturan ini meliputi hubungan hukum antara pedagang, perusahaan, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perdagangan, baik secara nasional maupun internasional.
Karena termasuk bagian dari hukum perdata, sifat hukum dagang juga privat, artinya hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi dagang.
Dasar Hukum Dagang di Indonesia
Beberapa sumber hukum dagang di Indonesia adalah:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel peninggalan Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk aturan umum perjanjian.
Undang-Undang Khusus, misalnya:
UU Perseroan Terbatas (UU PT)
UU Pasar Modal
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
UU Koperasi
Hukum kebiasaan dagang (trade usages) yang berlaku di dunia usaha.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Secara garis besar, hukum dagang mencakup:
Subjek Hukum Dagang
Pelaku usaha, seperti pedagang, pengusaha, perusahaan, koperasi, maupun perseroan.Badan Usaha dan Perusahaan
Mengatur pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran badan usaha, baik berbentuk firma, CV, koperasi, maupun PT.Perjanjian Dagang
Seperti kontrak jual beli, perjanjian ekspor-impor, kontrak distribusi, dan franchise.Surat Berharga
Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan saham.Kegiatan Perdagangan Khusus
Termasuk asuransi, perbankan, pelayaran, e-commerce, hingga perdagangan internasional.
Contoh Kasus Hukum Dagang
Sengketa kontrak antara eksportir dan importir.
Perselisihan dalam pendirian atau pengelolaan PT.
Masalah wanprestasi dalam kontrak franchise.
Gugatan terhadap pelanggaran hak konsumen.
Sengketa penggunaan merek dagang.
Perbedaan Hukum Dagang dan Hukum Perdata Umum
Hukum Perdata Umum: mengatur hubungan antar individu dalam aspek umum (keluarga, warisan, benda).
Hukum Dagang: fokus pada hubungan hukum yang timbul dari kegiatan usaha atau perdagangan.
Kesimpulan
Hukum dagang memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum di dunia usaha. Dengan adanya aturan yang jelas, para pelaku bisnis dapat bertransaksi dengan aman, adil, dan transparan, serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
