Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Apa Itu Hukum Administrasi Negara?

Hukum administrasi negara adalah cabang hukum publik yang mengatur tentang organisasi, tugas, kewenangan, serta tindakan pemerintah (administrasi negara) dalam menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari.

Berbeda dengan hukum tata negara yang mengatur struktur dasar dan sistem ketatanegaraan, hukum administrasi negara lebih berfokus pada bagaimana pemerintah bekerja dan melayani masyarakat.

Dasar Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Beberapa sumber utama hukum administrasi negara di Indonesia adalah:

  • UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur pemerintahan.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewenangan instansi pemerintahan.

  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Beberapa aspek penting dalam hukum administrasi negara mencakup:

  1. Organisasi Pemerintahan
    Mengatur struktur dan kedudukan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

  2. Kewenangan Pemerintah
    Menentukan batas-batas kewenangan pejabat administrasi negara, termasuk hak dan kewajibannya.

  3. Tindakan Administratif
    Berupa keputusan tata usaha negara (KTUN), peraturan kebijakan, izin, maupun tindakan faktual pejabat pemerintah.

  4. Hubungan Negara dengan Warga Negara
    Mengatur hak masyarakat terhadap pelayanan publik serta kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya secara adil.

  5. Sengketa Administrasi
    Menangani perselisihan antara masyarakat dengan pejabat pemerintah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Contoh Kasus Hukum Administrasi Negara

  • Warga menggugat pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah ke PTUN.

  • Sengketa kepegawaian antara ASN dengan instansi pemerintah.

  • Gugatan atas keputusan pemerintah dalam pemberian izin lingkungan.

  • Perkara maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman RI.

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

  • Hukum Tata Negara: mengatur struktur dasar negara, lembaga negara, dan konstitusi.

  • Hukum Administrasi Negara: mengatur aktivitas pemerintahan sehari-hari dalam melaksanakan kewenangan.

Kesimpulan

Hukum administrasi negara memastikan agar tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum, tidak sewenang-wenang, dan menjamin perlindungan hak masyarakat. Dengan adanya hukum ini, tercipta keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.