Hukum Dagang: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Apa Itu Hukum Dagang?

Hukum dagang adalah cabang hukum perdata yang mengatur kegiatan usaha atau perdagangan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis. Aturan ini meliputi hubungan hukum antara pedagang, perusahaan, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perdagangan, baik secara nasional maupun internasional.

Karena termasuk bagian dari hukum perdata, sifat hukum dagang juga privat, artinya hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi dagang.

Dasar Hukum Dagang di Indonesia

Beberapa sumber hukum dagang di Indonesia adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel peninggalan Belanda.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk aturan umum perjanjian.

  • Undang-Undang Khusus, misalnya:

    • UU Perseroan Terbatas (UU PT)

    • UU Pasar Modal

    • UU Perbankan

    • UU Perlindungan Konsumen

    • UU Koperasi

  • Hukum kebiasaan dagang (trade usages) yang berlaku di dunia usaha.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Secara garis besar, hukum dagang mencakup:

  1. Subjek Hukum Dagang
    Pelaku usaha, seperti pedagang, pengusaha, perusahaan, koperasi, maupun perseroan.

  2. Badan Usaha dan Perusahaan
    Mengatur pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran badan usaha, baik berbentuk firma, CV, koperasi, maupun PT.

  3. Perjanjian Dagang
    Seperti kontrak jual beli, perjanjian ekspor-impor, kontrak distribusi, dan franchise.

  4. Surat Berharga
    Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan saham.

  5. Kegiatan Perdagangan Khusus
    Termasuk asuransi, perbankan, pelayaran, e-commerce, hingga perdagangan internasional.

Contoh Kasus Hukum Dagang

  • Sengketa kontrak antara eksportir dan importir.

  • Perselisihan dalam pendirian atau pengelolaan PT.

  • Masalah wanprestasi dalam kontrak franchise.

  • Gugatan terhadap pelanggaran hak konsumen.

  • Sengketa penggunaan merek dagang.

Perbedaan Hukum Dagang dan Hukum Perdata Umum

  • Hukum Perdata Umum: mengatur hubungan antar individu dalam aspek umum (keluarga, warisan, benda).

  • Hukum Dagang: fokus pada hubungan hukum yang timbul dari kegiatan usaha atau perdagangan.

Kesimpulan

Hukum dagang memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum di dunia usaha. Dengan adanya aturan yang jelas, para pelaku bisnis dapat bertransaksi dengan aman, adil, dan transparan, serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.